Help /
gocar-in-gopay-app /
GoCar SafeTrip Basic Insurance
Kami selalu berupaya untuk memberikan pengalaman terbaik untuk kamu dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan kamu ketika menggunakan layanan Gojek, termasuk memastikan bahwa kamu telah terlindungi sepenuhnya ketika menggunakan layanan GoCar dari musibah kecelakaan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu Gojek bekerjasama dengan PasarPolis menyediakan layanan asuransi bagi Pelanggan GoCar. Saat sedang dalam perjalanan bersama GoCar, kamu akan secara otomatis mendapatkan manfaat perlindungan asuransi mulai dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.
Biaya premi (Iuran Wajib) sudah termasuk dalam biaya perjalanan yang kamu bayarkan, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan.
I. Manfaat dan nilai pertanggungan apa saja yang saya dapatkan?
Berikut adalah detail mengenai manfaat dan nilai pertanggungan yang akan kamu dapatkan:
- Santunan kehilangan biaya pribadi karena pencurian/ perampokan: Rp1.000.000
- Meninggal dunia karena kecelakaan: Rp50.000.000
- Cacat Tetap Permanen karena kecelakaan: Rp50.000.000
- Biaya Pengobatan karena kecelakaan: Rp25.000.000
- Biaya penggantian ambulans & transportasi lainnya: Rp500.000
- Biaya penggantian pertolongan pertama pada kecelakaan: Rp1.000.000
- Santunan biaya pemakaman: Rp4.000.000
- Santunan kehilangan barang pribadi karena pencurian/perampokan: Rp1.000.000
- Santunan kerusakan barang pribadi karena kecelakaan: Rp1.000.000
II. Siapa saja yang termasuk dalam perlindungan asuransi ini?
- Pihak yang dilindungi dalam asuransi ini adalah:
- Seluruh penumpang dan pengemudi (maksimum 2 penumpang) dalam tiap trip GoCar dan GoBlueBird.
- Mitra pengemudi
III. Bagaimana cara saya mengajukan klaim?
Pada saat kamu melakukan pengajuan klaim, semua bukti kejadian dan dokumen yang diperlukan seperti nomor order, foto kartu identitas diri, resume medis, kuitansi atau bukti biaya Rumah Sakit asli, laporan kecelakaan dari kepolisian atau Berita Acara Polisi (BAP), dan dokumen lain diserahkan dalam bentuk soft copy (foto) dan dikirimkan melalui formulir online pada saat pengajuan klaim.
Kamu dapat mengajukan klaim melalui formulir online berikut:
Form Klaim Asuransi PasarPolis
(Klik tulisan di atas untuk membuka form)
Setelah kamu mengisi formulir pengajuan klaim pada formulir online PasarPolis, kami ataupun PasarPolis mungkin akan menghubungi kamu untuk meminta jawaban untuk beberapa pertanyaan terkait kejadian yang dialami untuk memastikan kelengkapan informasi tersebut (seperti apa, siapa, mengapa, kapan, di mana dan bagaimana kronologi kejadian).
IV. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?
Ada beberapa dokumen yang kamu butuhkan untuk pengajuan klaim, yaitu:
Dokumen wajib
- ID Pelanggan/KTP
- Rincian Kronologi (termasuk Tanggal, Waktu, dan Tempat Kecelakaan)
Meninggal dunia karena kecelakaan dan santunan biaya pemakaman:
- Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang setempat
- ID/ KTP Ahli Waris
- Kartu keluarga
- Berita Acara Kepolisian (BAP) jika kejadian tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Surat keterangan meninggal dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
- Dokumen medis pendukung - Hasil Rontgen, MRI, Lab (jika ada)
Cacat Tetap Permanen karena kecelakaan
- Resume Medis
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) jika kejadian disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
- Dokumen medis pendukung - Hasil Rontgen, MRI, Lab (jika ada)
Biaya Pengobatan karena kecelakaan
- Resume Medis
- Rincian biaya/invoice untuk perawatan di rumah sakit/perawatan tradisional
- Dokumen medis pendukung - Hasil Rontgen, MRI, Lab (jika ada)
- Sertifikasi Perawatan Tradisional
Biaya penggantian ambulans & transportasi lainnya
- Invoice Ambulans
- Biaya penggantian pertolongan pertama pada kecelakaan
- ID/ KTP Pihak Yang Membantu
- Surat Pernyataan
- Invoice Biaya Pertolongan Pertama
Santunan kehilangan biaya pribadi karena pencurian/ perampokan:
- Laporan Polisi
- Bukti foto kekerasan fisik
V. Waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim
- Klaim asuransi terkait kecelakaan harus dilaporkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kejadian melalui https://bangjamin.com/id/login.
- Anda harus melengkapi dokumen klaim yang diperlukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah pengajuan klaim pertama.
- Bang Jamin akan memverifikasi dokumen klaim dalam 1 hari kerja setelah semua dokumen diterima secara lengkap.
- Bang Jamin akan menyetujui dan membayarkan klaim dalam 3 hari kerja setelah dokumen diverifikasi.
VI. Pengecualian klaim asuransi
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan klaim asuransi kamu ditolak, yaitu:
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
- turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
- bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
- dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
- melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
- menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
- terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluasluasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
- mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
- Dalam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
- Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh :
- Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung
- baik langsung maupun tidak langsung karena:
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, atau Sabotase,
- tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
- ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
- Jika Tertanggung atau orang-orang yang ditunjuk dalam pertanggungan ini menuntut santunan berdasarkan pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam poin ini.
- baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
- Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas:
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung
- Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali :
- Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam polis ini, atau
- Karena Tertanggung berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada poin di atas.
- Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex - ARC).
Selalu berhati-hati di jalan dan selamat berkendara bersama GoCar!